faq:2022:06:02:000155164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: kalau bayar angsuran pph 25 kurang itu boleh ga ya?
Jawaban
#12A: angsuran pph pasal 25 harus disetor sesuai nilai yang ada di SPT Tahun sebelumnya. kecuali wp nya memanfaatkan insentif covid pengurangan angsuran 25, atau sudah mendapatkan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena perubahan usaha atau kegiatan wp.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion