User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155155_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika ada karyawan di tengah tahun yang pindah kantor ke pemberi kerja yang sama namun di luar negeri, perlakuan pajaknya selama di Indonesia disetahunkan atau tidak? jika lihat di tkb (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id


Jawaban

Coba di pastikan lagi, apakah berarti karyawan yang bersangkutan akan masih di gaji oleh pemberi kerja yang sama dan secara subjektif tidak akan menyebabkan yang bersangkutan menjadi WPLN, karena secara ketentuan dan contoh di per 16 memang tidak mencontohkan ketika mutasi ke LN tapi masih di pemberi kerja yang sama, mungkin dijelaskan saja terkait siapa saja yang harus di setahunkan, terutama terkait poin Mutasi dari pemberi kerja yang sama.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D B N Q
F K E Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T L L H
 
faq/2022/06/02/000155155_1234.txt · Last modified: (external edit)