faq:2022:06:02:000155155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika ada karyawan di tengah tahun yang pindah kantor ke pemberi kerja yang sama namun di luar negeri, perlakuan pajaknya selama di Indonesia disetahunkan atau tidak? jika lihat di tkb (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Jawaban
Coba di pastikan lagi, apakah berarti karyawan yang bersangkutan akan masih di gaji oleh pemberi kerja yang sama dan secara subjektif tidak akan menyebabkan yang bersangkutan menjadi WPLN, karena secara ketentuan dan contoh di per 16 memang tidak mencontohkan ketika mutasi ke LN tapi masih di pemberi kerja yang sama, mungkin dijelaskan saja terkait siapa saja yang harus di setahunkan, terutama terkait poin Mutasi dari pemberi kerja yang sama.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion