faq:2022:06:02:000155154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 18 pmk-196/2021 pps, (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. saya telah mengikuti program PPS Kebijakan 2 atas deklarasi harta dalam negeri dengan tarif 14%. Saya sudah melaporkannya, atas harta yan
Jawaban
Sepanjang tidak termasuk di pasal 10 ayat 4 d dan e, harusnya tidak ada kewajiban realisasi
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155154_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion