User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutangnya/saat pembuatan faktur pajak masih pakai dasar aturan di tkb PMK- 151/PMK.03/2013 atau yg mana ya? krn ketika dicek sudah dicabut jd pmk 18/2021 tp g djlsn saat terutangnya ppn disitu


Jawaban

Ketentuan saat pembuatan faktur pajak ada di Pasal 3 PER-03/PJ/2022

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ J M F᠎ A
X A Y L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Q Z P A
 
faq/2022/06/02/000155128_1234.txt · Last modified: (external edit)