faq:2022:06:02:000155120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak siang, saya mau tanya untuk laporan realisasi PPS jika harta yang dilaporkan tidak diinvestasikan apakah tetep melaporkannya?
Jawaban
Kewajiban pelaporan realisasi adalah sesuai pasal 18 ayat 1 PMK 196/PMK.03/2021, yaitu Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Apabila WP tidak termasuk pihak sebagaimana di maksud di pasal 18 ayat 1 tersebut, maka
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion