User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan penandatangan FP secara elektronik?


Jawaban

Pasal 10 ayat (5), Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan Elektronik. pada lampiran D bentuk efaktur ada klausul tidak perlu ttd basah

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B C D L
X S W O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ C I V P
 
faq/2022/06/02/000155100_1234.txt · Last modified: (external edit)