faq:2022:06:02:000155064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian Eform SPT Tahunan Badan, dilampiran III pengisian PPh 22 Impor dengan dokumen pendukung SKPKB pengisian Nilai Objek Potputnya diisi apa ya?
Jawaban
Diisi sebesar nominal yg menjadi dasar pemungutan, dan pph dipungutnya sebesar pokoknya saja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion