User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ Apakah pembayaran tersebut termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atau bukan objek pemotongan karena hanya merupakan perolehan BKP Tidak berwujud? Apabila termasuk objek pemotongan PPh 26, maka pemotongan PPh Pasal 26 atas apa yang harus kami jadikan acuan, apakah jasa atau royalty? Bagaimana pemungutan PPN atas pembayaran tersebut di atas?”


Jawaban

pembayaran atas pemanfaatan bkp tb dari LN mengikuti ketentuan PPN, bisa langsung dipungut oleh pihak pengusaha yg menyerahkan bkp tb jika termasuk pengusaha ppn pmse atau ppn disetor sendiri jika bukan pengusaha ppn pmse. Untuk PPh, kita bedakan lagi dari PPN. Silakan WP bisa self assessment PPh atas pembayaran ke LN tsb, bisa dikenakan pph pasal 26 atau sesuai tarif p3b. Diarahkan ke pengertian Royalti dan Jasa.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J X I Q
C U I N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B W I V
 
faq/2022/06/02/000155037_1234.txt · Last modified: (external edit)