User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah yang perlu di lakukan jika seharusnya PPN Kurang Bayar sy misal 10 juta, tetapi sy salah buat billing dan salah bayar dengan nilai 11 juta? Apakah boleh atas selisihnya sy masukkan ke pembayaran di muka (di SPT PPN bagian Induk)? Ataukah harus melakukan pemindahbukuan? Mohon informasinya


Jawaban

boleh boleh aja kalau mau pakai PPN dibayar dimuka, tp sarankan untuk pemberitahuan ke KPP ya terkait hal tsb

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N Z R D
O C Y J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U O X X
 
faq/2022/06/02/000155011_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)