faq:2022:06:02:000155011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah yang perlu di lakukan jika seharusnya PPN Kurang Bayar sy misal 10 juta, tetapi sy salah buat billing dan salah bayar dengan nilai 11 juta? Apakah boleh atas selisihnya sy masukkan ke pembayaran di muka (di SPT PPN bagian Induk)? Ataukah harus melakukan pemindahbukuan? Mohon informasinya
Jawaban
boleh boleh aja kalau mau pakai PPN dibayar dimuka, tp sarankan untuk pemberitahuan ke KPP ya terkait hal tsb
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155011_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion