User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah untuk SPPBMCP atas barang kiriman, bisa dikreditkan dalam jangka waktu 3 bulan seperti faktur pajak masukan? Mohon diberikan dasar hukumnya


Jawaban

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP. pasal 7 ayat 1 per 16/2021

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U V B G
C Z J O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y T M W
 
faq/2022/06/02/000155010_1234.txt · Last modified: (external edit)