faq:2022:06:02:000155010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah untuk SPPBMCP atas barang kiriman, bisa dikreditkan dalam jangka waktu 3 bulan seperti faktur pajak masukan? Mohon diberikan dasar hukumnya
Jawaban
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP. pasal 7 ayat 1 per 16/2021
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion