User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000154977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS - kalau salah nilai kan bisa pembetulan SPPH ya ada sanksi?


Jawaban

iya bisa, sanksi hanya diatur di pasal 9 PMK 196/2021 “Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):…”

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H N T K
K C M᠎ O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U T K Y
 
faq/2022/06/02/000154977_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1