faq:2022:06:02:000154977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS - kalau salah nilai kan bisa pembetulan SPPH ya ada sanksi?
Jawaban
iya bisa, sanksi hanya diatur di pasal 9 PMK 196/2021 “Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):…”
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000154977_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion