faq:2022:06:02:000154923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengungkapan ketidakbenaran sebelum sphp kan?
Jawaban
iya sesuai pmk 17/2013 di pmk 184/2015 gak diubah, di pmk 18/2021 “ Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan perubahannya, sepanJang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.”
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000154923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion