User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000154899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah Pembelian Bahan Baku Kerang Mutiara oleh Pabrik Kancing/Button sebagai bahan baku belum berolah dikenakan PPN ?


Jawaban

Berdasarkan Pasal 1 PP 48/2020, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai salah satunya adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Dilampiran masih mengacu PP 81/2015 dan yang disebutkan hanya kerang

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G X D L
X L L D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E K N R J
 
faq/2022/06/02/000154899_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)