User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000154880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalnya ada perusahaan developer penjualan rumah menjual ke saya, PPh pengalihan dan PPN sudah clear tp transaksi ini baru sebatas PPJB belum AJB walaupun sudah lunas. Namun saya mau mengalihkan lagi, pada saat saya mengalihkan lagi. aspek pajak apa saja yang harus dilakukan. ( perusahaan developer mengalihan ke saya dengan harga jual sebesar 2m, saya mengalihkan ke orang 2,5m) apakah atas PPh Finalnya bisa diadidumkan, jadi pada saat pengalihan dari saya ke orang tsbt. saya hanya menambahkan p


Jawaban

<WRAP> ketika si wp mau jual lagi, maka terutang pphtb ya. nilainya sejumlah brutonya, cek ke (Pasal 2 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016) untuk nilai pengalihan tanah/bangunannya. jadi ketika developer→wp

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G G B G
P O Y Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L J F A
 
faq/2022/06/02/000154880_1234.txt · Last modified: (external edit)