faq:2022:06:02:000154880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalnya ada perusahaan developer penjualan rumah menjual ke saya, PPh pengalihan dan PPN sudah clear tp transaksi ini baru sebatas PPJB belum AJB walaupun sudah lunas. Namun saya mau mengalihkan lagi, pada saat saya mengalihkan lagi. aspek pajak apa saja yang harus dilakukan. ( perusahaan developer mengalihan ke saya dengan harga jual sebesar 2m, saya mengalihkan ke orang 2,5m) apakah atas PPh Finalnya bisa diadidumkan, jadi pada saat pengalihan dari saya ke orang tsbt. saya hanya menambahkan p
Jawaban
<WRAP> ketika si wp mau jual lagi, maka terutang pphtb ya. nilainya sejumlah brutonya, cek ke (Pasal 2 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016) untuk nilai pengalihan tanah/bangunannya. jadi ketika developer→wp
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000154880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion