faq:2022:05:31:000187110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo penyerahan rumah bersubsidi itu masih dapet fasilitas ppn gak sih?
Jawaban
Masih di PMK-6/2022: PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000187110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion