User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000187110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo penyerahan rumah bersubsidi itu masih dapet fasilitas ppn gak sih?


Jawaban

Masih di PMK-6/2022: PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P F O E
O S K R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T᠎ C​ O​ B
 
faq/2022/05/31/000187110_1234.txt · Last modified: (external edit)