User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000187100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ulpoad norml dan pm pengganti, gak bisa tanggal gak boleh melebihi tanggal 15


Jawaban

Biasanya terjadi karena Faktur Pajak diupload melebihi batas waktu yg diatur di pasal 18 PER-03/PJ/2022 yakni paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika baru rekam FP pada hari ini pastikan tanggalnya hari ini, dianggap telat buat faktur. tanggal fp pengganti sesuai tanggal dibuat fp pengganti, jangan diubah mundur.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U E L W
I N᠎ T​ B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q N I T
 
faq/2022/05/31/000187100_1234.txt · Last modified: (external edit)