faq:2022:05:31:000187100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ulpoad norml dan pm pengganti, gak bisa tanggal gak boleh melebihi tanggal 15
Jawaban
Biasanya terjadi karena Faktur Pajak diupload melebihi batas waktu yg diatur di pasal 18 PER-03/PJ/2022 yakni paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika baru rekam FP pada hari ini pastikan tanggalnya hari ini, dianggap telat buat faktur. tanggal fp pengganti sesuai tanggal dibuat fp pengganti, jangan diubah mundur.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000187100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion