faq:2022:05:31:000187073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo badan jual barang ke OP itu wajib nerbitin FP gak?
Jawaban
sepanjang masuk penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN maka teteap wajib menerbitkan faktur pajak
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000187073_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion