Tanya
Transaksi penyerahan ke perwakilan negara asing. Apakah setiap invoice baru harus mendapatkan SKB ? Atau cukup 1 SKB saja? Apa harus 1 Invoice 1 SKB?“ Ini harus ada SKB setiap kali penyerahan ya, dan dasar hukumnya SE-39/PJ/2014 masih berlaku?
Jawaban
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM diperlukan untuk setiap kali penyerahan BKP dan/atau JKP. (Butir c angka 1 huruf b SE-39/PJ/2014) SE 39/PJ/2014 masih berlaku, ngga.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion