User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000186483_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi penyerahan ke perwakilan negara asing. Apakah setiap invoice baru harus mendapatkan SKB ? Atau cukup 1 SKB saja? Apa harus 1 Invoice 1 SKB?“ Ini harus ada SKB setiap kali penyerahan ya, dan dasar hukumnya SE-39/PJ/2014 masih berlaku?


Jawaban

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM diperlukan untuk setiap kali penyerahan BKP dan/atau JKP. (Butir c angka 1 huruf b SE-39/PJ/2014) SE 39/PJ/2014 masih berlaku, ngga.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J F E A
B L F G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ H Y D L
 
faq/2022/05/31/000186483_1234.txt · Last modified: (external edit)