faq:2022:05:31:000184589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dasar hukum utk pemotongan pph (21, 23, 4(2)) untuk cabang yang bukan di BKM
Jawaban
tidak ada dasar hukumnya, jadi balik ke ketentuan umum, misalnya untuk 21, yang wajib melakukan pemotongan adalah pemberi penghasilannya (sesuai per 16/2016)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000184589_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion