faq:2022:05:31:000183592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/herry_goenawan/status/1531495401316302848 ini setor pakai billing DJBC atau SSP kan ya? sesuai pasal 16 PMK-173/2021
Jawaban
iya betul mas. Transaksi pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP. Dijelaskan sesuai pasal 14-16 PMK 173/2021. Sesuai pasal 14 PMK 173/2021, pengeluaran barang dari KPBPB ke TLDDP dikenakan PPN. Di pasal 16 disebutkan bahwa pemungutan dilakukan oleh penjual dan disetorkan menggunakan ssp. ssp dan dokumen pabean menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP dan dapat dikreditkan oleh si pembeli. pembeli tidak ada kewajiban setor PPN. PPN nya dipungut oleh penjual yang berada di KPBPB
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000183592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion