faq:2022:05:31:000183590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/matsujoen/status/1531199056693063680 izin mas/mbak tanya terkait pasal 6 per 03/2022
Jawaban
apabila ada transaksi dengan pusat namun penyerahan BKP dan/atau JKP ke alamat cabang dimana cabang tsb adalah pemusatan karena kpp bkm, maka bisa pakai konteks pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER 03/2022. Untuk pembuatan Faktur Pajak, bagian NPWP pakai NPWP pusat, bagian alamat pakai alamat cabang
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000183590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion