faq:2022:05:31:000172124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk sembako misalnya beras dan gula, harus menerbitkan FP 080 (BKP yang dibebaskan) apakah ada perbedaan gula karungan / gula curah / gula kemasan? atau semua jenis gula harus menerbitkan FP 080 ? Ini masih menunggu aturan turunanya aja ya? soalnya kalau jenis gula yang di lampiran pmk-99/2020 itu cuma gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna. atau sama aja?
Jawaban
Ini menunggu aturan turunan dulu saja ya to. Apakah semua jenis gula atau gula jenis tertentu saja yang dibebaskan, masih agak samar samar soalnya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000172124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion