faq:2022:05:31:000155029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q izin nanya saya mau menanyakan mengenai PPN Masukan dari jasa ekspedisi (menggunakan nilai lain). Saya sebagai pihak pengguna dan industri saya adalah perdagangan, apa bisa mengkreditkan PM tersebut atau tidak ya?
Jawaban
Sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN, seharusnya bisa. Normatifnya di pasal 9 uu ppn
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000155029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion