faq:2022:05:31:000155022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Novita Nobi: #47Q, saat ubah pengkreditan pada FP masukan tidak sengaja tertekan batal, apakah FP tersebut bisa di balikan menjadi normal dan dapat di upload kembali?
Jawaban
Ini pajak masukan ya? Asal penjualnya ga membatalkan fakturnya, harusnya gamasalah sih nob… coba posting spt di web efaktur, cek di lampiran A2. Dpp dan ppn nya 0 ga?
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000155022_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion