User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000155022_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Novita Nobi: #47Q, saat ubah pengkreditan pada FP masukan tidak sengaja tertekan batal, apakah FP tersebut bisa di balikan menjadi normal dan dapat di upload kembali?


Jawaban

Ini pajak masukan ya? Asal penjualnya ga membatalkan fakturnya, harusnya gamasalah sih nob… coba posting spt di web efaktur, cek di lampiran A2. Dpp dan ppn nya 0 ga?

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G G O O
T V B Z​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M O Q C
 
faq/2022/05/31/000155022_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1