faq:2022:05:31:000155019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q Saya ingin tanya mas pada saat ubah pengkreditan padan FP masukan tertekan batal, apakah FP tersebut bisa di balikan menjadi normal dan dapat di upload kembali?
Jawaban
Tadi udah dicek sama nobita mas, fakturnya masih normal. Ini pajak masukan ya? Asal penjualnya ga membatalkan fakturnya, harusnya gamasalah sih nob… coba posting spt di web efaktur, cek di lampiran A2. Dpp dan ppn nya 0 ga?
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000155019_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion