User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000155019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#63Q Saya ingin tanya mas pada saat ubah pengkreditan padan FP masukan tertekan batal, apakah FP tersebut bisa di balikan menjadi normal dan dapat di upload kembali?


Jawaban

Tadi udah dicek sama nobita mas, fakturnya masih normal. Ini pajak masukan ya? Asal penjualnya ga membatalkan fakturnya, harusnya gamasalah sih nob… coba posting spt di web efaktur, cek di lampiran A2. Dpp dan ppn nya 0 ga?

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ G S T L
D O D F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ H J J Q
 
faq/2022/05/31/000155019_1234.txt · Last modified: (external edit)