faq:2022:05:31:000154859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasi mengenai jangka waktu Faktur Pajak Masukan yang masih bisa dikreditkan. Perusahaan dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 14 April 2022, Pertanyaan saya adalah 1. Pada tgl 14 maret 2022 perusahaan membeli peralatan dan mendapatkan Faktur Pajak Masukan, apakah bisa perusahaan mengkreditkannya pada Masa Bulan Maret atau Masa April atau Masa Mei? 2. Pada tgl 4 April 2022 perusahaan membeli peralatan dan mendapatkan Faktur Pajak Masukan, apakah bisa perusahaan mengkreditkannya pada Mas
Jawaban
untuk PM yang diterima oleh WP sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan mas
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154859_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion