faq:2022:05:31:000154858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak mau tanya min, perusahaan saya bergerak di perdagangan kendaraan bermotor bekas, spt ppn Maret 2022 sudah saya laporkan menggunakan ESPT PPN DM, cm untuk faktur pajak di e-fakturnya saya lupa upload sehingga skrng tidak bs diupload lg krn sudah lewat dari tgl 15 apr
Jawaban
sekarang ada ketentuan pasal 18 ayat 1 Per-03/2022, pembuatan FP di efaktur paling lama harus upload tanggal 15 bulan berikutnya. untuk FP sebelum 1 april 2022 bisa diupload paling lama tanggal 15 mei 2022.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154858_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion