User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154854_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q : Di PMK 173/2021 pasal 26 disebutkan: Penyerahan BKP-TB dan/atauJKP di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada Pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP.Di aturan tidak disebutkan Penyerahan BKP-TB dan/atauJKP di 'TLDDP' oleh Pengusaha di KPBPB kepada Pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP.bagaimana bila ad kasus seperti di atas? Apakah dikenai PPN? krn di aturan hanya disebutkan penyerahan di 'KPBPB'.. bagaimana jika penyerahannya di 'TLDDP'? Apakah dikenai PPN?


Jawaban

baik penyerahannya di TLDDP maupun di Kawasan bebas sepanjang dimanfaatkannya di TLDDP maka terutang PPN karena jasanya bukan untuk dimanfaatkan di KPBPB maka tidak ada fasilitas, pengusahan di KPBPB harus mungut PPN dengan cara setor pake SSP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P M G W
H A​ C I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F H S D
 
faq/2022/05/31/000154854_1234.txt · Last modified: (external edit)