Tanya
#3Q : Di PMK 173/2021 pasal 26 disebutkan: Penyerahan BKP-TB dan/atauJKP di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada Pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP.Di aturan tidak disebutkan Penyerahan BKP-TB dan/atauJKP di 'TLDDP' oleh Pengusaha di KPBPB kepada Pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP.bagaimana bila ad kasus seperti di atas? Apakah dikenai PPN? krn di aturan hanya disebutkan penyerahan di 'KPBPB'.. bagaimana jika penyerahannya di 'TLDDP'? Apakah dikenai PPN?
Jawaban
baik penyerahannya di TLDDP maupun di Kawasan bebas sepanjang dimanfaatkannya di TLDDP maka terutang PPN karena jasanya bukan untuk dimanfaatkan di KPBPB maka tidak ada fasilitas, pengusahan di KPBPB harus mungut PPN dengan cara setor pake SSP
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion