faq:2022:05:31:000154850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tnya perusahaan saya baru berdiri dan sedang mengajukan pengukuhan PKP tapi sekarang saya mau beli barang untuk dijual dan barangnya PPN.. apa PPN itu bisa saya kreditkan apabila saya sudah dapat surat pengukuhan PKP?
Jawaban
wp tidak memenuhi pasal 65 pmk 18/2021. sehingga untuk PM yang didapatkan sebelum PKP tidak dapat dikreditkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154850_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion