User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang mas mbak dan teman” isin bertanya, apakah penyerahan atas pohon jagung (bukan buahnya) terutang PPN? terima kasih sebelumnya


Jawaban

sesuai dengan UU HPP, kebutuhan pokok dihapus dari pasal 4A, dan diatur lebih lanjut di pasal 16B mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. kebutuhan pokok sendiri terdiri dari: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, di

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M O Y V
I S X H​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X F F E
 
faq/2022/05/31/000154847_1234.txt · Last modified: (external edit)