faq:2022:05:31:000154840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak Mau nanya, kl sudah ikut PPS pemberitahua I kemudian mau nambah lg PPS nya alur nya gmn ya apa perlu pencabutan dulu atau tidak? https://twitter.com/vivienfitriana/status/1531483989566902272
Jawaban
Pasal 11 Ayat 1 Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH; b. penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; c. pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; d. perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta bersih; da
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154840_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion