faq:2022:05:31:000154838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email Yth, KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Terkait perubahan Undang Undang yang saat ini menjadi UU HPP no 7 tahun 2021. Yang Didalamnya terdapat pasal 9 ayat (1) (a) mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu , dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu. turunan PMKnya di nomor berapa ya? dan mohon untuk di jelaskan tata cara pelaporannya. ———————
Jawaban
Iya. Tidak melayani korespondensi, dan kasi email dan informasi kontak kpp pratama jakarta cengkareng..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154838_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion