faq:2022:05:31:000154836_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kita kan Perusahaan Pemungut PPh nah ada Vendor yg memberikan Jasa Konstruksi ke kita tapi mereka sudah bayar PPh nya sendiri dgn kode 411128 409. Apakah bukti bayar tsb bisa kami gunakan di laporan PPh?
Jawaban
Pasal 5 ayat 1 huruf a Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak. Jadi meskipun perusahaan konstruksi tersebut sudah nyetor sendiri, apabila secara fakta bahwa dia bertransaksi dengan pemotong, maka si pemotong tetap memotong PPh atas penghasilan yang diberikan sesu
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154836_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion