faq:2022:05:31:000154834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas transaksi penjualan dengan customer LN yg barangnya tidak masuk ke Indo, Jadi tidak perlu saya laporkan di spt ppn, karena di form induk, bagian I huruf B ada keterangan tidak terutang ppn. Jd nanti ada selisih omzet spt ppn saya dengan spt badan ya min? https://twitter.com/osatra777/status/1531530891067277313
Jawaban
Jelaskan sesuai lampira PER-29/2015
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154834_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion