faq:2022:05:31:000154814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat terutang pph 23 atas jasa kan saat invoice, invoice april, SKB adanya mei. bagaimana?
Jawaban
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). jika saat terutang belum diperoleh SKB, maka dipotong pph pasal 23
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion