faq:2022:05:31:000154793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore Pak Tiko, saya ingin bertanya mengenai Ekspor atas Gula Kristal Putih (yang dibebaskan PPNnya??). gula kristal putih adalah objek yang dibebaskan dari pengenaan PPN. untuk perlakuan ekspornya apakah 0% atau dibebaskan juga ya? terkait PMnya apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
kalau barang kebutuhan pokok belum ada aturan turunannya Kriteria yg dibebaskan juga belum tau Kalau misalnya nanti memang masuk ke list yg dibebaskan berarti tidak bisa dikreditkan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154793_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion