User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154780_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jkp dari kpbpb ke tlddp kan dikenai ppn ya sesuai pmk 173 / 2021. kl jasanya jasa tenaga kerja, dpt fasilitas ppn tidak dipungut kan ya?


Jawaban

Pada ayat 3 pasal 26 PMK-173/2021disebutkan, Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. jasa tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP yang nantinya akan mendapatkan fasilitas, namun untuk ketentuan turunan saat ini belum ada.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O Q W A
X O P G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z L A K
 
faq/2022/05/31/000154780_1234.txt · Last modified: (external edit)