Tanya
Dear Admin, Terimakasih atas responnya. Pada poin ini : Dalam ketentuan tersebut terdapat dua bentuk usaha yang wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yang pertama adalah badan usaha industri, dan yang kedua adalah eksportir. Jadi jika termasuk badan usaha industri dan melakukan penjualan lokal, yang melakukan pembelian untuk keperluan industrinya tersebut, maka seharusnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Saya ingin bertanya : 1. Jika badan usaha bukan termasuk industri (
Jawaban
kalau sesuai Pasal 1 ayat 1 huruf i PMK-34/2017 Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. di SE-70/2015 juga disampaikan demikian, Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir ya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion