faq:2022:05:31:000154735_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau jual bangunan, ajb nya belum a.n dia. bagaimana lapor di SPT nya?
Jawaban
pengakuan harta dilihat dari sejak hartatersebut dikuasai atau dimiliki. ketika dia jual bangunannya, jika masih ada harta misal berbentuk kas atas penjualan bangunan tersebut, silakan laporkan di bagian harta
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154735_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion