faq:2022:05:31:000154722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt ppn februari (normal) LB dibetulkan menjadi lebih bayar lebih kecil
Jawaban
Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F atau Pilihan kedua: mengkompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir II.D ke Masa Pajak berikutnya (Lampiran PER-29/PJ/2015)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154722_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion