User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/devannapr/status/1531518275246559232 Bagaimana cara pembuatan faktur atas premi asuransi ya? Karena transaksi sangat banyak? Apakah tetap perlu mengisi npwp?


Jawaban

kalau ga masuk ranah PMK-67/2022 dan yang dimaksud wp jasa asuransi sesuai pasal 16B ayat 1a huruf j UU PPN sttd UU HPP, untuk ini belum ada aturan turunan kak jadi mohon wp untuk menunggu

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ N E᠎ C Y
S S G R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B I C J
 
faq/2022/05/31/000154715_1234.txt · Last modified: (external edit)