faq:2022:05:31:000154715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/devannapr/status/1531518275246559232 Bagaimana cara pembuatan faktur atas premi asuransi ya? Karena transaksi sangat banyak? Apakah tetap perlu mengisi npwp?
Jawaban
kalau ga masuk ranah PMK-67/2022 dan yang dimaksud wp jasa asuransi sesuai pasal 16B ayat 1a huruf j UU PPN sttd UU HPP, untuk ini belum ada aturan turunan kak jadi mohon wp untuk menunggu
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154715_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion