faq:2022:05:31:000154649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau jasa2 diluar PMK-67 berarti dibebaskan kan ya? sudah ada aturan/petunjuk pembuatan FPnya belum ya??
Jawaban
iya benar, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j Belum ada aturan turunannya mengenai ini.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154649_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion