User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau jasa2 diluar PMK-67 berarti dibebaskan kan ya? sudah ada aturan/petunjuk pembuatan FPnya belum ya??


Jawaban

iya benar, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j Belum ada aturan turunannya mengenai ini.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T​ S T L
V Q G X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E Y D Q
 
faq/2022/05/31/000154649_1234.txt · Last modified: (external edit)