faq:2022:05:31:000154636_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah PM yang tidak ada PK setiap bulan bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154636_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion