User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya terkait SPMKP, Berdasarkan PMK No 05/PMK.03/2005, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan; Perusahaan kami telah diterbitkan SKPLB tanggal 21 April 2022, sedangkan sampai saat ini belum terbit SPMKP Kalau merujuk ke peraturan SPMKP sudah telat diterbitkan, itu bagaimana ya Pak/Bu?


Jawaban

di jelaskan se 36 2019, boleh di confirm dlu ke kpp apakah skpkpp nya sudah terbit atau belum, karna dasar spmkp adalah skpkpp yang terbit paling lambat 1 bulan sejak skplb terbit. Jika skpkpp belum terbit padahal sudah JT, wp bisa mendapat imbalan bunga

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P S​ T K
K G W M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N M U T
 
faq/2022/05/31/000154587_1234.txt · Last modified: (external edit)