faq:2022:05:31:000154576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP A bertransaksi dengan WP B yang kemudian diakuisisi oleh WP C (akuisisi mengakibatkan WP B hilang). untuk penyerahan yang dilakukan antara wp a dan wp b ini nanti fp atas nama siapa? b atau c? bukti potongnya siapa yang buat? transaksi terjadi sebelum dilakukan akuisis oleh wp c
Jawaban
Jika transaksi terjadi sebelum ada akuisisi maka untuk faktur pajak seharusnya tetap identitas pembelinya adalah wp b. dan bukti potong pph nya dibuat oleh wp b dalam hal kondisinya npwp WP B belum dihapuskan. namun, jika sudah dihapuskan, silahkan sarankan konsultasi ke kpp terkait pemotongan pph oleh wp b.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion