User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154573_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk UU No 7 2021 Bag. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1 huruf a bahwa natura menjadi objek penghasilan dan dikecualikan untuk objek natura yg diatur di pasal 4 ayat 3 huruf d. Untuk ketentuan perhitungan PPh 21nya atas natura ini seperti apa ya


Jawaban

Jadi penambah penghasilan bruto fis, nanti tinggal WP nya yg menentukan apakah pemberian natura itu bersifat teratur atau tidak teratur sesuai Pasal 1 angka 15 dan 16. Untuk penghitungannya nanti tinggal ikut seperti lampiran PER-16/2016 kalau udh menentukan teratur atau tidaknya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N G V L
B᠎ I L M​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ J R V B
 
faq/2022/05/31/000154573_1234.txt · Last modified: (external edit)