faq:2022:05:31:000154573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk UU No 7 2021 Bag. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1 huruf a bahwa natura menjadi objek penghasilan dan dikecualikan untuk objek natura yg diatur di pasal 4 ayat 3 huruf d. Untuk ketentuan perhitungan PPh 21nya atas natura ini seperti apa ya
Jawaban
Jadi penambah penghasilan bruto fis, nanti tinggal WP nya yg menentukan apakah pemberian natura itu bersifat teratur atau tidak teratur sesuai Pasal 1 angka 15 dan 16. Untuk penghitungannya nanti tinggal ikut seperti lampiran PER-16/2016 kalau udh menentukan teratur atau tidaknya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion