faq:2022:05:31:000154572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima penghasilan berupa penghasilan final yang di atas PTKP, status saat ini NE apakah harus diaktifkan?
Jawaban
JIka WP memiliki penghasilan di atas PTKP maka ada kewajiban melaporkan SPT, jadi sebaiknya NPWP-nya memang diaktifkan kembali
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154572_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion