faq:2022:05:31:000154569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP ne dari 2016 karena penghasilan dibawah ptkp. ada harta perolehan 2017 yaitu rumah dan tabungan tapi tidak wp laporkan di spt. apakah bisa ikut pps 2? kalau wp tidak mau ikut pps sekaligus tidak lapor spt tahunan boleh kah?
Jawaban
Bisa, tidak dilarang jika mau ikut pps. namun, apabila wp tidak menghendaki mengikuti pps 2 dan tidak mau lapor spt tahunan 2016-2020 disarankan konsultasikan ke kpp terlebih dahulu.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion