faq:2022:05:31:000154549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai pemungutan pph pasal 22 di bidang sektor perikanan. Apakah pembelian ikan segar untuk penjualan lokal perlu dilakukan pemungutan pph 22? Terimakasih
Jawaban
Kata kuncinya : pembelian bahan-bahan perikanan (salah satunya), yang belum melalui proses manufaktur industri, oleh badan usaha industri atau ekportir, untuk keperluan industri atau ekspor. Pemungutnya adalah pembeli, yaitu si badan usaha industri atau si eksportir
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154549_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion