User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154549_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pemungutan pph pasal 22 di bidang sektor perikanan. Apakah pembelian ikan segar untuk penjualan lokal perlu dilakukan pemungutan pph 22? Terimakasih


Jawaban

Kata kuncinya : pembelian bahan-bahan perikanan (salah satunya), yang belum melalui proses manufaktur industri, oleh badan usaha industri atau ekportir, untuk keperluan industri atau ekspor. Pemungutnya adalah pembeli, yaitu si badan usaha industri atau si eksportir

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q T A I
E​ D D B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E K U J D
 
faq/2022/05/31/000154549_1234.txt · Last modified: (external edit)