faq:2022:05:31:000154539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jadi ga dapet fasilitas kalau, terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak penjual tetap harus mendaftarkan berita acara serah terima pada
Jawaban
harusnya tetap bisa sepanjang memenuhi PMK 21 nya, namun untuk pengplikasian di SIKUMBANGnya karena sudah lewat 31 agustus, silakan di coba dulu saja
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion