User Tools

Site Tools


faq:2022:05:31:000154539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah jadi ga dapet fasilitas kalau, terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak penjual tetap harus mendaftarkan berita acara serah terima pada


Jawaban

harusnya tetap bisa sepanjang memenuhi PMK 21 nya, namun untuk pengplikasian di SIKUMBANGnya karena sudah lewat 31 agustus, silakan di coba dulu saja

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F B Y​ Y
B S X Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I F P A
 
faq/2022/05/31/000154539_1234.txt · Last modified: (external edit)